Salin Artikel

Praperadilan Kasus Candaan Bom Terancam Gugur, Pengacara Minta Pramugari Diperiksa

Sidang lanjutan tersebut dihadiri lengkap oleh pengacara FN selaku pemohon dan kuasa hukum dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Kepala Polresta Pontianak selaku termohon.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan turut termohon.

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (10/8/2018) lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari pengacara FN, pihak termohon menyampaikan bahwa perkara pokok kasus ini telah dilimpahkan dan telah dilaksanakan sidang di PN Mempawah.

Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) atau tepat satu hari sebelum sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah.

Dengan dilaksanakannya sidang pokok perkara tersebut, maka gugatan praperadilan FN pun terancam gugur.

Setelah Jumat lalu pihak turut termohon menunjukkan barang bukti persidangan pokok perkara di PN Kabupaten Mempawah. Kali ini pihak turut termohon kembali melengkapi bukti yang ada.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan, setelah gugatan dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya, maka agenda hari ini adalah haknya pihak termohon untuk menjawab.

"Dan, mereka menjawab, namun dilampiri juga bahwasanya sidang pokok perkara sudah disidangkan di Mempawah," ujar Rudi ditemui usai sidang di PN Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.

"Otomatis kami harus mempelajari dulu (sebelum memutuskan) berkas itu, sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP, maka (sidang praperadilan) akan gugur dan akan dilanjutkan dengan sidang perkara pokoknya di PN Mempawah," tambahnya.

Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari turut termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.

Pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan lalu.

Surat yang diberikan sebagai bukti tersebut, sebut Mikael, merupakan surat asli penetapan penahanan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah.

Selain itu, surat asli tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa FN juga dilampirkan.

“Surat itu memang surat asli yang kita hadirkan, kita perlihatkan untuk menyandingkan surat fotokopi yang kami berikan sebelumnya,” ujar Mikael.

Periksa pramugari

Kuasa hukum FN, Andel, mengatakan bahwa pihak termohon dan turut termohon sudah menyerahkan jawaban yang juga sudah dibacakan.

“Termohon praperadilan maupun turut termohon praperadilan mengatakan bahwa perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Mempawah, dan jawaban mereka sudah dipaparkan di depan persidangan,” ujar Andel.

Andel menambahkan, selaku kuasa hukum FN, ia berharap jika memang perkara pokok telah berjalan di PN Mempawah, maka dia meminta kepada penyidik, khususnya Dirjen Perhubungan juga harus memeriksa pramugari.

“Karena (pramugari) yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN, tapi perkataan pramugari, sehingga orang berhamburan,” katanya.

Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan.

Sebab yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan FN. Dikatakannya juga bahwa FN tidak pernah mengatakan kata “Bom”. Terdakwa FN hanya mengatakan “awas bu”.

“Mungkin dia salah pendengaran,” ungkapnya.

Andel menyebutkan, pengumuman dari pramugari berinisial CV lah yang membuat penumpang panik.

Terkait sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pihakya juga akan tetap mendampingi FN di PN Kabupaten Mempawah nantinya. Sebab hal itu memang merupakan proses hukum.

“Kalau memang perkara pokok sudah berjalan, berarti perkara pra itu gugur. Itulah perintah UU, kita tidak bisa menyangkal itu, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/13/22544611/praperadilan-kasus-candaan-bom-terancam-gugur-pengacara-minta-pramugari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke