Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari

Kompas.com - 05/08/2018, 05:00 WIB
Karnia Septia,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Masa tanggap darurat penanganan gempa magnitudo 6,4 yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang tujuh hari ke depan hingga Sabtu (11/8/2018).

Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat penanganan gempa. Begitu juga Bupati Lombok Timur dan Lombok Utara sebagai daerah yang terkena dampak gempa paling parah.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis menyebutkan, beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat di antaranya karena masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya.

Baca juga: Semoga Korban Gempa Lombok Cepat Pulih...

BMKG mencatat, hingga pukul 07.00 WITA, Sabtu (4/8/2018), sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa.

Selain itu, masih ada beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. Juga masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya.

"Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan yaitu (5/8/2018) hingga (11/8/2018)," tutur Sutopo, Sabtu.

Baca juga: Pelatih Meninggal, Puluhan Paskibra Menangis Histeris hingga Pingsan Saat Latihan

Sutopo menambahkan, banyaknya pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan.

Selain itu, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian  di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya. Serta memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.

"Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa," ucap Sutopo.

BNPB mencatat, hingga saat ini 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 milyar. Kerugian ekonomi ini diperkirakan masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko.

Saat ini, pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan. Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com