Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segel Dibuka KPK, Wawan Sudah Bisa Tempati Selnya di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 25/07/2018, 22:39 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka segel dua sel atau ruang tahanan milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Plt Kalapas Sukamiskin Kusnali menyebut, sel tersebut sudah dapat ditempati pemiliknya. 

"Tadi saya tanyakan pada KPK apakah dengan pembukaan segel ini bisa dimanfaatkan oleh narapidana yang bersangkutan, beliau jawab sudah bisa dimanfaatkan kembali," kata Kusnali seusai penggeledahan KPK di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).

Kusnali sudah memastikan bahwa segel di kedua sel tersebut sudah dibuka anggota KPK.

Seperti diketahui ada 8 anggota KPK yang didampingi 10 petugas Polrestabes Bandung tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.45 WIB tadi siang.

Selain membuka segel di dua sel tahanan dan ruang kalapas, mereka juga membawa berkas dokumen dari dalam sel tersebut, sekaligus memastikan bahwa saung "mewah" di Lapas Sukamiskin sudah dibongkar.

Baca juga: Bongkar Saung Mewah di Lapas Sukamiskin, Pemerintah Akan Bangun Saung Baru

Dengan dibukanya segel tersebut, Kusnali menyebut bahwa dua sel ini sudah bisa dipakai lagi narapidana korupsi.

"Sudah dibuka dan sudah dipakai lagi oleh warga binaan itu sendiri," katanya.

"Wawan sudah bisa menggunakan kamarnya yang semula," imbuhnya.

Sementara Fuad Amin saat ini belum kembali ke selnya lantaran masih dalam perawatan Rumah Sakit Boromeus Bandung.

"Masih perlu perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: KPK Buka Segel Ruang Tahanan dan Bawa 3 Kontainer Berkas Dokumen

Sebelumnya diberitakan, dua sel milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disegel KPK pada saat penggeladahan awal di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Penyegelan itu terjadi lantaran sel tersebut tidak ada penghuninya dan diduga terkunci dari dalam.

Kompas TV Dalam sidak yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang mungkin tak akan ditemukan di penjara manapun di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com