Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Disidang, 18 Tersangka Suap APBD Kota Malang Diboyong ke Surabaya

Kompas.com - 24/07/2018, 17:12 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 tersangka kasus dugaan suap APBD Kota Malang diboyong ke Surabaya, Selasa (24/7/2018).

Mereka dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sebentar lagi mereka memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ada 13 orang tersangka yang dititipkan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 5 orang sisanya dititipkan di rumah tahanan kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo.

"Kita hanya dititipi oleh KPK, karena dalam waktu dekat mereka akan sidang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi, dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa yang semuanya anggota DPRD Kota Malang itu sampai di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, mereka diangkut menggunakan mobil tahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, para tahanan juga membawa tas berisi baju dan keperluan lainnya selama berada di tahanan.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap APBD, KPK Periksa Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Malang

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca juga: KPK Periksa Lima Anggota DPRD Kota Malang Terkait Dugaan Suap APBD

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Suap APBD Malang menjerat dua dari tiga calon wali kota Malang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com