Salin Artikel

Akan Disidang, 18 Tersangka Suap APBD Kota Malang Diboyong ke Surabaya

Mereka dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sebentar lagi mereka memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ada 13 orang tersangka yang dititipkan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 5 orang sisanya dititipkan di rumah tahanan kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo.

"Kita hanya dititipi oleh KPK, karena dalam waktu dekat mereka akan sidang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi, dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa yang semuanya anggota DPRD Kota Malang itu sampai di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, mereka diangkut menggunakan mobil tahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, para tahanan juga membawa tas berisi baju dan keperluan lainnya selama berada di tahanan.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/24/17123551/akan-disidang-18-tersangka-suap-apbd-kota-malang-diboyong-ke-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke