Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Maps Dinilai Layak Dipakai untuk Pengaturan Sistem Zonasi Sekolah

Kompas.com - 20/07/2018, 19:32 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Penentuan sistem zonasi sekolah masih terkendala peralatan untuk mengukur jarak rumah siswa dengan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Eti Fariaty mengatakan, dalam sistem zonasi, siswa yang diprioritaskan untuk diterima adalah siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.

“Nah, kalau peserta membeludak, tentu harus ada alat yang mengukur agar hasilnya lebih objektif,” kata Eti saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (20/7/2018).

Dia mengungkapkan, pengukuran menggunakan meteran akan sangat merepotkan dan tidak efektif. Karena itu sempat muncul wacana untuk menggunakan aplikasi Google Maps.

“Kalau menggunakan Google Maps tentunya lebih akurat. Tapi kan butuh uji coba juga dan ini kebijakannya pemerintah secara nasional,” ujarnya.

Sistem pengukuran zonasi ini dianggap perlu diperhatikan, karena ada rencana penerapannya tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga bagi sekolah swasta.

Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Saat Anaknya Terdampak Sistem Zonasi PPDB

Terkait sistem zonasi, kata Eti, tidak semua kawasan sekolah dipadati generasi yang hendak masuk sekolah. Ada juga daerah yang dekat sekolah tapi tidak memiliki banyak anak usia masuk sekolah.

Dinas Pendidikan Pangkal Pinang mengklaim sejauh ini penerimaan siswa baru berjalan lancar, meskipun sempat timbul kepanikan di kalangan orang tua siswa.

Baca juga: Sistem Zonasi di Jateng Tidak Bermasalah, Kecuali SKTM...

Sebanyak 6.000 lebih siswa SD dan SMP telah memulai aktivitas belajar mengajar di sekolah masing-masing. Daya tampung berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Kompas TV Sementara, di Kediri, Jawa Timur, orangtua murid juga berunjuk rasa di kantor Disdik Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com