Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA asal Portugal Bercanda soal Bom, Seluruh Penumpang Diturunkan dari Pesawat

Kompas.com - 22/06/2018, 16:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara asing berkebangsaan Portugal berinisial MR alias R (52).

MR yang diketahui adalah seorang wanita tersebut, diamankan karena menyebut kata bom di dalam pesawat Wings Air rute Labuan Bajo-Denpasar.

Baca juga: Sebut Bom dalam Pesawat Wings Air, Seorang Warga Portugal Diamankan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain mengamankan MR, pihaknya juga mengamankan seorang warga berkebangsaan Inggris berinisial JR.

Kejadian itu, lanjut Jules, bermula pada saat boarding untuk penumpang pesawat Wings Air tujuan Denpasar di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (21/6/2018), sekitar pukul 16.45 Wita.

"Seorang penumpang atas nama JR, berkebangsaan Inggris, membawa boks besar berwarna kuning dan ditanyakan pramugari benda apa itu dan dijawab oleh JR bahwa kotak ini berisi alat-alat kamera,"ucap Jules kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Prabowo: Banyak yang Membenci Saya

Namun tak berselang lama, secara spontan salah satu WNA wanita atas nama MR yang duduk di belakangnya menyebutkan kata bombs dan langsung didengar oleh ground staff, Arifin Karno.

Mendengar itu, kapten kemudian memerintahkan semua penumpang agar diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan kabin dan bagasi serta melakukan body check secara manual.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bandara Komodo yang disaksikan oleh petugas KP3 Udara Bandara Komodo Polres Manggarai Barat, diketahui kalau isi koper tersebut adalah peralatan kamera.

"Pelaku MR dan JR lalu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan," kata Jules.

Selain itu, Kapolres Manggarai Barat telah melakukan koordinasi dengan otoritas bandara Komodo untuk menghadirkan PPNS penerbangan dari Kementerian Perhubungan terkait penanganan selanjutnya, sebagai penyidik khusus yang diberi wewenang menangani sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com