Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bangka Belitung Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik

Kompas.com - 11/06/2018, 20:00 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman memastikan tidak ada izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2018.

Bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang kedapatan membawa kendaraan dinas tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai disiplin pegawai.

"Saya pastikan tidak ada izin. Apalagi ini daerah kepulauan dan kendaraan dinas mau dibawa keluar pulau, jelas tidak boleh," kata Erzaldi seusai mengunjungi posko siaga lebaran di Bandara Depati Amir, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bantul Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

Mantan bupati Bangka Tengah ini mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas telah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah.

Larangan yang dikeluarkan pun dinilai sejalan dengan arahan pemerintah pusat sekaligus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau untuk sanksi tentunya rekan-rekan media sudah tahu. Ada teguran, penundaan pangkat dan lainnya," ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas selama cuti lebaran, Erzaldi juga meminta masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan. Setiap temuan di lapangan diharapkan segera dilaporkan pada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Pemkab Kudus dan Grobogan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Namun demikian, Erzaldi menyebutkan kendaraan dinas masih bisa digunakan untuk kepentingan silaturahmi selama Idul Fitri dengan catatan tidak dibawa keluar dari Kepulauan Bangka Belitung.

Kompas TV Setelah proses pembentukannya mengundang kontroversi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan komite pertama dalam TGUPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com