Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45.000 Pemilih Tak Penuhi Syarat DPT Pilkada Jateng

Kompas.com - 30/05/2018, 15:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan calon pemilih yang tidak memenuhi syarat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jawa Tengah 2018.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, setidaknya ada 45.938 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Itu data per tanggal 27 Mei. Kalau ada update nanti dikabarkan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi, Rabu (30/5/2018).

Para pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) itu antara lain pemilih yang tidak dikenal, meninggal dunia, anggota TNI-Polri, pemilih ganda, dan bukan penduduk setempat.

Baca juga: Survei Kompas: Pilgub Jateng, Ganjar-Taj Yasin 76,6 Persen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah 15 Persen

 

Jumlah 45.938 itu juga terdiri dari pemilih yang hilang ingatan, pemilih di bawah umur, serta pemilih yang pindah domisili.

“45.938 pemilih tidak memenuhi syarat ini tersebar di 19.253 tempat pemungutan suara (TPS). Kemungkinan (jumlah) akan berkembang karena pengawasan masih terus berjalan,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, Bawaslu kini terus melakukan validitas data pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Terkait banyaknya pemilih TMS, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penandaan di dalam data pemilih.

“Bawaslu memberi rekomendasi agar pemilih yang terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat untuk “ditandai” dalam data pemilih," ucapnya.

"Kami ingin memastikan Formulir Model C6-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih agar tidak disampaikan, guna menghindari penyalahgunaan,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Minta Calon di Pilkada Jateng Melapor jika Alami Ketidakadilan

KPU Jawa Tengah sebelumnya mengumumkan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Jateng mencapai 27.068.125.

Mayoritas pemilih berjenis kelamin perempuan yang mencapai 13.589.304 pemilih, dan berjenis kelamin laki-laki sebanyak 13.478.821 pemilih.

Jumlah DPT yang ditetapkan berbeda dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan sebelumnya, sebanyak 27.348.878. Antara DPT dan DPS terjadi selisih 280.000 jiwa.

Ketua KPU Joko Purnomo mengungkapkan, pengurangan jumlah pemilih tersebut karena petugas berhasil memverifikasi sejumlah nama di DPS yang jumlahnya lebih dari satu.

Selain itu, petugas mencoret nama pemilih yang meninggal dunia atau pindah alamat berikut status seorang pemilih tersebut. 

Kompas TV Kedua kalinya Litbang Kompas mengadakan survei pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com