Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Ketum PAN Ditertibkan Panwaslu Pangkal Pinang

Kompas.com - 09/05/2018, 01:09 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Ratusan atribut bernuansa kampanye Pemilu 2019 di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sasaran penertiban petugas gabungan, Selasa (8/5/2018) sore.

Sebuah baliho berisi gambar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, ikut dibongkar petugas karena dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

Ketua Panwaslu Pangkal Pinang Ida Kumala mengatakan, petugas yang terdiri dari panitia pengawas pemilu, kepolisian dan Pol PP, menyisir seluruh jalan protokol yang dipenuhi atribut kampanye.

“Pemasangan atribut dan alat peraga pemilu melanggar aturan karena masa kampanye baru dimulai 23 September 2018,” kata Ida.

 Baca juga : Diduga Manfaatkan Raskin, Calon Petahana Parepare Diperiksa Panwaslu

Ida mengungkapkan, selain aturan pemilu, juga ada Peraturan Daerah Pangkal Pinang yang tidak mengizinkan pemasangan alat kampanye politik di jalan-jalan protokol, di luar jadwal yang ditentukan.

Pantauan Kompas.com, satu per satu atribut dibongkar dan diangkut petugas untuk selanjutnya dikembalikan pada pengurus partai politik masing-masing. Bendera partai Demokrat yang terpasang di Jalan Soekarno – Hatta paling banyak ditertibkan karena kebetulan akan ada kunjungan pengurus pusat.

Panwaslu Pangkal Pinang meminta partai politik tidak memajang lambang, nomor urut partai, serta gambar kandidat presiden maupun wakil presiden sampai masa kampanye pemilu dimulai.

 

Kompas TV Panen padi yang digelar Partai Demokrat dinyatakan melanggar oleh Panwaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com