Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berfoto dengan Calon Wali Kota, Dua ASN di Padang Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 19/03/2018, 17:54 WIB
Rahmadhani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada Padang 2018.

Dua orang tersebut adalah Dian Fakri yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kota Padang dan Camat Nanggalo Teddy Antonius.

Ketua Panwaslu Padang Dorri Putra menyebutkan, berdasarkan kajian pihaknya, Dian Fakri terbukti melakukan pelanggaran dan akan diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI.

"Berdasarkan temuan kami, Staf Ahli Pemkot Padang tersebut melakukan pelanggaran saat mengunggah foto bersama dengan Mahyeldi Ansharullah, calon wali kota Padang, ke Facebook. Ketika diklarifikasi, beliau mengaku foto tersebut diambil saat menghadiri pembukaan Festival Kebudayaan Jepang di Universitas Bung Hatta (UBH)," terang Dorri ketika dihubungi, Senin (19/3/2018).

Baca juga: Bawaslu Ungkap 425 Kasus Dugaan Pelibatan ASN dan TNI/Polri pada Kampanye Pilkada

Terkait sanksi yang akan diterima, Dorri menyebutkan, hal itu menjadi kewenangan KASN.

Sementara untuk kasus Camat Nanggalo yang juga memajang foto dirinya dengan salah satu petahana di kantor camat, Dorri menyatakan, Panwaslu masih melakukan kajian.

"Untuk Camat Nanggalo ini kami sudah memanggil yang bersangkutan. Beliau juga sudah menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa kegiatan tersebut tidak ada maksud kampanye, " terang Dorri.

Camat Nanggalo Teddy Antonius menyebutkan, foto bersama petahana Mahyeldi Ansharullah yang dipasang di kantornya tersebut digunakan sebagai bahan penilaian camat berprestasi. 

Foto tersebut dipasangnya karena Wali Kota Mahyeldi Ansharullah turut membantunya mendorong pengembangan kampung tertinggal di Padang. 

Foto itu diambil pada rentang Oktober hingga November 2017. Sementara penilaian berlangsung pada 6 Maret 2018.

"Saya memastikan tidak memihak salah satu pasang calon. Ini sesuai dengan ketentuan ASN harus netral dalam pilkada", tutur Teddy.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN dan TNI/Polri Tak Dilibatkan Bahas Kandidat Pilpres

Kompas TV Netralitas tak hanya harus dijaga di rumah ibadah tetapi juga di kalangan aparatur sipil negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com