Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kampanye di Pesantren, Wakil Wali Kota Salatiga Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 18/04/2018, 22:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Semarang terkait dugaan kampanye dalam acara Silaturahim Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor urut dua, Sudirman Said ke Pondok Pesantren Sabilul Khoirot, Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (15/4/2018).

Haris tiba di Kantor Panwaslu Kabupaten Semarang, Jalan Purna Karya Raya, Perumda, Ungaran Timur, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan mobil dinas H 5 B.

Menurut jadwal, klarifikasi terhadap Haris akan dilakukan pada Kamis (19/4/2018), namun dia meminta klarifikasi dilakukan hari ini. Selain dia, ada empat orang lain juga yang dimintai klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap Haris berlangsung tertutup, sekitar satu jam.

"Sebagai warga negara yang insyaallah baik, kita dipanggil Panwaslu Kabupaten Semarang untuk diminta klarifikasi atau keterangan tentang acara silaturahim Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 Pak Sudirman Said," kata Haris seusai klarifikasi.

Permintaan klarifikasi oleh Panwaslu terhadap dirinya lantaran dirinya menyampaikan ajakan untuk memilih Cagub nomor urut dua, Sudirman Said dalam acara "Silaturahmi Dengan Bapak Sudirman Said" di Pesantren Sabilul Khoirot, 15 April lalu.

Kegiatan tersebut, kata Haris, sebenarnya berada di halaman rumah pribadinya, yang berada satu kompleks dengan pondok.

"Saya menyampaikan atur pambagyo harjo (ucapan selamat datang) sebagai tuan rumah, kemudian juga saya menyampaikan sedikit tentang Pak Sudirman di hadapan warga saya. Bahwa beliau ini bukan orang baru, beliau orang yang sudah dikenal di masyarakat," jelasnya.

"Panjengen mungkin baru kenal secara fisik, tapi beliau ini sudah banyak berbuat untuk bangsa ini. Maka saya minta bapak-bapak sedoyo paring dukungan kepada beliau," lanjutnya, menirukan apa yang ia sampaikan saat itu.

Haris mengatakan, sebelum dirinya diminta klarifikasi oleh Panwaslu, ia mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang melarang kegiatan kampanye dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan, Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.

Selanjutnya, bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 68 ayat 1 huruf j, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Kegiatan itu diselenggarakan persis di depan halaman rumah saya, tapi ternyata itu tidak bisa dipisahkan dengan kompleks pesantren. Meskipun di sana tidak ada ada kelas, tidak ada murid, tidak ada kegiatan belajar mengajar, itu masuk kompleks dan di regulasi tidak diperbolehkan. Sehingga saya memenuhi panggilan Panwaslu, saya sampaikan apa adanya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, Wakil Walikota Salatiga Muh Haris dalam klarifikasi tersebut mengaku dirinya dalam kapasitas pribadi bukan sebagai Wakil Walikota. Sebab adalam kegiatan tanggal 15 April 2018 di Pondok Pesantren Sabilul Khoirot tersebut, dirinya sebagai tuan rumah.

Namun yang bersangkutan mengakui, jika dalam kegiatan tersebut menyampaikan kalimat-kalimat ajakan untuk memilih pasangan calon dua dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 mendatang.

"Tadi poinnya beliau mengakui berbicara di acara itu dan menyampaikan kalimat-kalimat ajakan memilih Paslon nomor. Dan diakui Pak Haris juga, bahwa pak Sudirman Said juga memyampaikan visi misinya," ujarnya.

Selain Wakil Walikota Salatiga Muh Haris, Panwaslu juga telah meminta Klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Sabilul Khoirot KH As'ad Mahmud, Ahmad Rifai selaku Tim Kampanye Paslon Nomor Urut dan dua orang saksi.

Agus menambahkan, ihwal larangan kampanye di Pondok Pesantren, pihaknya pernah mengirimkan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang tertangal 7 Maret 2018.

"Intinya kami memohon kepada Kemenag dapat berpartisipasi dalam rangka bersama-sama menjaga dan memastikan agar tidak ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Pondok Pesantren se wilayah Kabupaten Semarang," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com