Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Baubau Tindak Lanjuti Putusan Panwaslu soal Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

Kompas.com - 02/03/2018, 21:48 WIB
Defriatno Neke,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.comKPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menindaklanjuti hasil putusan musyawarah sengketa yang dilakukan Panwaslu, Kamis (1/3/2018) malam.

KPU Baubau akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas persyaratan dari pasangan calon Roslina Rahim-La Ode Yasin.

“Kami baru terima putusannya tadi. Sesuai ketentuan, KPU harus melaksanakan amar putusan Panwaslu,” kata Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini, di kantornya, Jumat (2/3/2018).

KPU Baubau akan menggelar rapat pleno mengambil langkah dan tindakan untuk menindaklanjuti hasil putusan Panwaslu.

Baca juga: Pilkada Kota Baubau, Panwaslu Batalkan Penetapan Roslina-La Ode Yasin

Verifikasi berkas persyaratan calon wakil wali kota La Ode Yasin akan dilakukan dalam waktu tiga hari ke depan. Hasil verifikasi akan ditetapkan kembali, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Ini kan syarat administrasi, kami tidak masuk dalam ruang penyelidikan dan penyidikan. Ketika syarat administrasinya terpenuhi, maka terpenuhi syarat calonnya,” ujar Dian.

Dian menambahkan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Panwaslu terhadap putusan Panwaslu nomor 3.

“Karena kalau pemenuhan syarat calon terkait ada catatan hukum dalam SKCK, itu sudah kami lakukan di kejaksaan dan pengadilan, makanya kami perlu meminta penjelasan lebih lanjut,” tutur Dian.

Baca juga: Tak Cukup Dukungan, Satu Pasangan Batal Maju dalam Pilkada Kota Baubau

Kompas TV Panwaslu perintahkan KPU melakukan penelitian administrasi untuk berkas paslon yang dibatalkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com