Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.000 Pemungut Limbah Batubara Sungai Bengkulu 6 Bulan Menganggur

Kompas.com - 04/05/2018, 14:03 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 3.000 warga pemungut limbah batubara Sungai Bengkulu yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu menganggur sejak 6 bulan terakhir akibat tidak dapat menjual limbah batubaranya.

Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian soal penjualan limbah batubara tersebut.

"Sudah hampir 6 bulan kami tidak bisa menjual limbah batubara di Sungai Bengkulu karena alasan tidak memiliki izin jual dan asal barang," kata Sudirman, pemungut limbah batubara, Jumat (4/5/2018).

Sudirman menjelaskan selama ini ribuan warga memungut batubara yang hanyut dari hulu Sungai Bengkulu.

Batubara itu hanyut dari beragam aktivitas seperti kemiringan tanah dan eksploitasi batubara oleh beberapa perusahaan.

Baca juga : 8 Warga Ciampel di Karawang Keracunan Limbah Batubara

Dalam satu hari dari hasil memungut limbah batubara hanyut warga bisa mendapatkan uang sekitar Rp 100.000.

Kondisi ini sangat menguntungkan warga secara ekonomis dan mengurangi sendimentasi sungai akibat limbah batubara.

"Sekarang penjualan boleh dikatakan terhenti karena tak bisa menjual batubara. Menjualnya harus ada izin surat keterangan asal barang dan beberapa aturan lainnya yang sulit dipenuhi warga, pemda juga sekarang tidak mau memberikan izin," tambah Sudirman.

Akibat terhentinya penjualan ratusan ton batubara yang terlanjur dikumpulkan warga teronggok begitu saja di rumah warga.

"Ini berbahaya bagi kesehatan dan harus diangkut atau dijual. Kami berharap ada jalan keluarnya," ujarnya.

Solusi Perizinan

Sementara itu Erik, warga lain, menambahkan solusi perizinan bisa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga dari perusahaan limbah untuk membeli batubara sungai.

Baca juga : Tanaman Padi Kering dan Mati, Petani Curiga Tercemar Limbah Batubara

Berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), warga menilai batubara sungai merupakan limbah dari aktivitas penambangan batu bara di hulu sungai.

"Tapi untuk memastikan, kami tetap meminta kejelasan dari pihak terkait, apakah batubara sungai termasuk limbah atau bukan. Pasalnya jika benar limbah, batu bara itu bisa tetap di ambil dan dijual,” ujar Erik.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi menyatakan batubara yang dipungut warga itu adalah limbah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com