Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Citarum, Luhut Beri Batas Waktu 3 Bulan Perusahaan Lengkapi IPAL

Kompas.com - 03/05/2018, 20:31 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dari ratusan perusahaan, hanya ada 20 persen perusahaan di sekitar sungai Citarum yang memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Karenanya, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi para perusahaan atau pabrik lainnya untuk membuat IPAL.

"Sekarang kami kejar semua, kami sudah punya data dan kami memberikan tiga bulan untuk memfungsikan IPAL mereka," kata Luhut usai Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Jika para pengusaha tersebut tidak melengkapi pabriknya dengan IPAL yang sesuai maka pihaknya tak akan segan menindak perusahaan tersebut dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018. "Kamo akan sesuaikan dengan Perpres tadi mulai dari administrasi sampai tindakan pidana," tegas Luhut.

Baca juga : Dedi Mulyadi Tawarkan 2 Solusi Atasi Masalah di Sungai Citarum

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat Dedy Wijaya mengatakan, pihaknya menyetujui batas waktu yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha untuk segera menyiapkan pengolahan limbah dalam kurun waktu tiga bulan.

"Saya setuju sekali pemerintah memberikan waktu kita tiga bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu kita bisa melihat hasil positif," katanya.

Izin Sulit dan Ada Pungli

Ketika disinggung mengapa hanya 20 persen Pengusaha memiliki IPAL, Dedy menjelaskan bahwa pihak pengusaha memiliki kendala di perizinan IPAL itu sendiri yang dinilai sulit, bahkan ada dugaan pungutan yang memberatkan para pengusaha saat mengurusi perijinan IPAL.

"Jadi izin kami siap urus tapi tolong hambatan dan pungutan itu tadi pak Menko sudah janji kalau ada pungutan akan dilaporkan dan ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga : Menyelisik Kerusakan Sungai Citarum terhadap Pembangkit Listrik

Seperti diketahui, luas daerah aliran sungai Citarum 1.132.334 m2, dan dimanfaatkan oleh 27,5 juta masyrakat jawa Barat dan DKI Jakarta serta 80 persen menjadi sumber air minum penduduk Jakarta, dan mengairi 420.000 hektar lahan pertanian.

Sementara Sungai Citarum dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia menurut media Washington Post pada Maret 2017.

Kompas TV Temuan pembungan limbah sembarangan ini diketahui saat petugas gabungan melakukan normalisasi sungai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com