Salin Artikel

Benahi Citarum, Luhut Beri Batas Waktu 3 Bulan Perusahaan Lengkapi IPAL

Karenanya, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi para perusahaan atau pabrik lainnya untuk membuat IPAL.

"Sekarang kami kejar semua, kami sudah punya data dan kami memberikan tiga bulan untuk memfungsikan IPAL mereka," kata Luhut usai Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Jika para pengusaha tersebut tidak melengkapi pabriknya dengan IPAL yang sesuai maka pihaknya tak akan segan menindak perusahaan tersebut dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018. "Kamo akan sesuaikan dengan Perpres tadi mulai dari administrasi sampai tindakan pidana," tegas Luhut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat Dedy Wijaya mengatakan, pihaknya menyetujui batas waktu yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha untuk segera menyiapkan pengolahan limbah dalam kurun waktu tiga bulan.

"Saya setuju sekali pemerintah memberikan waktu kita tiga bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu kita bisa melihat hasil positif," katanya.

Izin Sulit dan Ada Pungli

Ketika disinggung mengapa hanya 20 persen Pengusaha memiliki IPAL, Dedy menjelaskan bahwa pihak pengusaha memiliki kendala di perizinan IPAL itu sendiri yang dinilai sulit, bahkan ada dugaan pungutan yang memberatkan para pengusaha saat mengurusi perijinan IPAL.

"Jadi izin kami siap urus tapi tolong hambatan dan pungutan itu tadi pak Menko sudah janji kalau ada pungutan akan dilaporkan dan ditindaklanjuti," katanya.

Seperti diketahui, luas daerah aliran sungai Citarum 1.132.334 m2, dan dimanfaatkan oleh 27,5 juta masyrakat jawa Barat dan DKI Jakarta serta 80 persen menjadi sumber air minum penduduk Jakarta, dan mengairi 420.000 hektar lahan pertanian.

Sementara Sungai Citarum dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia menurut media Washington Post pada Maret 2017.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/03/20311611/benahi-citarum-luhut-beri-batas-waktu-3-bulan-perusahaan-lengkapi-ipal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke