Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan dari Alkohol dan Jamu Tradisional Ditemukan di Bantul

Kompas.com - 18/04/2018, 17:10 WIB
Markus Yuwono,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, membongkar penjualan miras oplosan berkedok jamu tradisional. Sejumlah miras oplosan itu dibuat dari campuran jamu tradisional dan suplemen.

Ratusan botol miras resmi karena tak berizin dan puluhan liter miras oplosan dari berbagai wilayah kecamatan di Bantul diamankan setelah temuan itu. 

Minuman yang diamankan yaitu 33 botol anggur, 20 botol bir, 11 botol vodka, dan minuman ringan mengandung alkohol 5 persen berjumlah puluhan botol.

Untuk miras oplosan, 25 liter miras oplosan jenis sari vodka yang dikemas per liter, jamu cetet 18 bungkus yang dikemas 250 cc, dan alkohol dicampur minuman berenergi enam bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny mengatakan, pengoplos miras tersebut masing-masing berinisial DD (29), warga Tamantirto, Kasihan; MR,(37), warga Pendowoharjo, Sewon; dan WD (40), warga Jetis.

"Ketiga orang ini diduga sudah lama mengoplos miras dan sudah banyak yang dijual dengan harga Rp 8.000-Rp 15.000 per plastiknya," kata Andhika di Mapolres Bantul, Rabu (18/4/2018).

Baca juga: Pemilik Pabrik Miras yang Tewaskan 34 Warga Jabar Ditangkap di Sumsel

Dia menjelaskan, campuran miras untuk oplosan dari vodka yakni air putih campur alkohol, untuk jamu cetet berasal dari jamu tradisional dan alkohol, serta oplosan terakhir yakni campuran minuman suplemen dengan alkohol.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan adanya korban akibat menenggak miras oplosan selama dua tahun terakhir. Korban miras oplosan di Bantul sempat geger pada tahun 2016.

"Mereka meracik sendiri dengan mencampurkan alkohol, sejauh ini tidak ada korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berbahaya," ucapnya.

Sementara itu, para penjual miras bermerek tanpa izin tersebut yaitu EB, warga Kretek; DN, warga Girisubo, Gunung Kidul; MS, warga Kretek; DA, warga Kudus, Jawa Tengah; dan YA, warga Bambanglipuro.

Semua pelaku dijerat Perda Bantul No 4/2012 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Kami akan intensifkan razia, selain mencegah jatuhnya korban jiwa, juga menjelang bulan puasa," ujarnya.

Kepala Seksi Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sunarto mengaku terus menggencarkan razia penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan, terutama di wilayah pesisir yang diduga menjadi lokasi hiburan malam yang dibuka kembali setelah ditutup pada November 2017.

"Kami terus razia di seluruh wilayah Bantul," pungkasnya.

Baca juga: Produksi Miras Oplosan Berkedok Rumah Makan Dibongkar Polisi

Kompas TV Polrestabes Surabaya menyita ribuan botol minuman keras kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com