Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Miras Oplosan Berkedok Rumah Makan Dibongkar Polisi

Kompas.com - 17/04/2018, 23:36 WIB
Aji YK Putra,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit rumah yang dijadikan tempat pembuatan produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, digerebek jajaran Satreskrim Polres Muba.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu bermula saat warga di sekitar lokasi mencurigai aktivitas di dalam rumah itu sejak satu bulan terakhir.

Pihak Polres Muba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sejumlah pegawai yang sedang meracik miras oplosan jenis Vodka dan Mansion. Dari hasil pemeriksaan, seluruh miras itu dibuat dengan cara sederhana.

Miras tersebut dibuat dengan mencampurkan air dan alkohol dengan kandungan tinggi dan selanjutnya dikemas ke dalam botol-botol bekas minuman keras yang sebelumnya telah dikumpulkan dan selanjutnya dibersihkan.

Para pekerja pun membuat segel palsu dan siap edar.

Baca juga: Gerebek Rumah di Palangkaraya, Polisi Disiram Miras Oplosan

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, para pelaku menutupi usaha industri miras tersebut dengan modus membuat rumah makan.

“Mereka menutupi industri ini dengan kedok rumah makan. Ternyata ini industri miras oplosan. Miras ini dikirim ke beberapa daerah dengan menggunakan surat palsu. Untuk pemilik modal, saat ini sedang dalam pengejaran dan identitasnya telah diketahui," ujar Andes, Selasa (17/4/2018).

Barang bukti berupa 20.328 botol serta 11 drum berisikan alkohol dan satu tedmon ukuran 500 liter miras oplosan di sita polisi.

Selain itu, 28 kardus, tutup botol merek Mansion, mesin press, label Mansion dan Vodka 5 kardus, 1 unit mobil yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 jeriken berisikan 5 liter alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng juga turut disita.

Selain barang bukti, delapan orang yang berada di lokasi, yakni Abu Naim (64), Bayu Samboaga (20), Putra Muslim (22), Tommy (23), Rezalian (24), Riki Apriansyah (20), Dian Saputra (23), dan Andi (20).

“Para pelaku dikenakan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Di saat yang hampir bersamaan, kita juga berhasil menggagalkan pengiriman 4.320 miras oplosan yang berasal dari pabrik miras oplosan tersebut di Jalinteng, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Ribuan botol miras tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lahat dengan menggunakan Delivery Order (DO) air mineral,” jelas Andes.

Sementara itu, pengakuan Abu Naim, salah satu pekerja, mengatakan, pabrik tersebut mulai beroperasi sejak satu bulan terakhir. Dalam satu hari, mereka dapat memproduksi 15 dus miras oplosan yang berisi 48 botol.

“Dijual Rp 15.000 per botol. Pengiriman baru dilakukan tiga kali, yakni ke Muara Enim, Lahat, dan Palembang. Untuk alkohol kita pesan dari Palembang dan Jakarta. Sekarang omzetnya ratusan juta setiap bulan," jelas Abu.

Baca juga: Razia Digalakkan, Petugas Amankan Miras dan Pemiliknya

Kepala Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Asmana, menambahkan, keberadaan pekerja di desa itu tercatat sejak 1 April 2018. Saat tiba, para pekerja mengatakan akan membuka rumah makan sehingga tidak timbul kecurigaan.

"Sekitar satu minggu lalu mengantarkan surat permohonan izin, tetapi tidak saya tanda tangani," kata Asmana.

Menurut Asmana, sebelumnya di lokasi penggerebekan pernah berdiri rumah makan, tetapi ditutup karena sang pemiliknya meninggal dunia.

Tidak lama kemudian, pekerja datang dan menyatakan hendak membuka kembali rumah makan di lokasi tersebut.

"Kita tidak tahu, akhirnya terungkaplah kasus ini,” ucap Asmana.

Kompas TV Kasus minuman keras oplosan yang menewaskan puluhan jiwa di Jawa Barat dan Jabodetabek menjadi perhatian Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com