Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Putuskan Lokasi Eksekusi Cambuk Dipindahkan ke Lapas

Kompas.com - 12/04/2018, 20:37 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Eksekusi Cambuk yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi cambuk selalu dilakukan di halaman masjid di daerah tempat pelanggaran terjadi.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, penerbitan peraturan gubernur yang ditanda tangani tanggal 28 Februari 2018 ini sebagai petunjuk teknis dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Qanun itu perlu pelaksanaan teknisnya, salah satu teknis pelaksanaan hukuman cambuk, kini teknisnya sudah disusun dalam peaturan gubernur, dan pergub itu kini mulai kita sosialisasikan,” jelas Irwandi Yusuf, dalam temu wartawan di kantor Gubernur Aceh, Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Dua Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Dihukum Cambuk Lebih dari 100 Kali

Irwandi Yusuf juga menandatangani lembaran kerja sama atau MoU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh. MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin dan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bertempat di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/04/2018).

"Penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak ditonton oleh anak di bawah umur, sesuai dengan yang disebut dalam qanun. Kita juga tidak menginginkan panggung cambuk dijadikan sebagai panggung tontonan yang penuh dengan ejekan,” kata Irwandi Yusuf.

Tokoh Ulama Aceh, Alyasa’ Abubakar mengatakan, penerbitan peraturan gubernur ini sudah sesuai dengan qanun hukum jinayat. Qanun harus mempunyai peraturan petunjuk teknis, dalam hal ini peraturan gubernur untuk pelaksanaan eksekusi cambuk secara tertib dan teratur.

“Sudah sepuluh tahun Aceh menerapkan hukum syariat Islam secara positif, dan memang masih banyak yang belum diatur pelaksanaan teknisnya," kaya Alyasa'

Alyasa' menekankan bahwa penerapan hukum syariat Islam bukan sebatas hukum jinayah, tetapi juga kegiatan lainnya seperti impelementasi zakat dan pembinaan anak yatim. Itu juga harus menjadi perhatian.

"Yang harus diingat juga adalah bahwa pelaksanaan hukum syariat Islam ini berorientasi ke masa depan, bukan ke belakang. Jadi perbaikan-perbaikan harus selalu dilakukan untuk penyempurnaan,” jelas Alyasa’.

Baca juga : 10 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Sementara itu, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Edi Hardoyo, mengatakan, sejak peraturan gubernur ini ditanda tangani pada 28 Februari 2018 lalu, pihaknya menyatakan sudah menyiapkan empat lapas dan satu rutan yang dinyatakan siap untuk menjadi lokasi eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam yang sudah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syariah.

Lima lokasi tersebut yakni Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh, Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan Langsa, Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, dan Rumah Tahanan Kajhu di Aceh Besar.

Kompas TV Satu orang yang terjaring dalam razia LGBT, Sabtu (3/2) lalu ini langsung digelandang ke kantor Wilyatul Hisbah Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com