Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kontrak Kerja, 2 TKW Ditahan Agen Penyalur Tenaga Kerja

Kompas.com - 04/04/2018, 17:49 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan Es setelah sebelumnya ditahan agen penyalur tenaga kerja di wilayah Sukasari, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Didik Purwanto mengatakan, pembebasan terhadap kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu itu dilakukan pada Selasa (3/4/2018).

Didik menjelaskan, selain mengamankan kedua wanita tersebut, polisi juga membawa pemilik agen penyalur TKW ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak pengelola mengaku menahan keduanya lantaran melanggar kesepakatan kontrak kerja. Pengelola, kata Didik, meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing sebagai biaya ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja kedua TKW itu.

(Baca juga : TKW Disiksa secara Sadis di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Calo )

"Kontrak kerja mereka dua tahun, tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar dua minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp 20 juta," ujar Didik, Rabu (4/4/2018).

Pengelola pun menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga.

Saat ini, kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Polisi, lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kompas TV Masamah akhirnya bisa kembali ke Tanah Air setelah sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com