Salin Artikel

Langgar Kontrak Kerja, 2 TKW Ditahan Agen Penyalur Tenaga Kerja

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Didik Purwanto mengatakan, pembebasan terhadap kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu itu dilakukan pada Selasa (3/4/2018).

Didik menjelaskan, selain mengamankan kedua wanita tersebut, polisi juga membawa pemilik agen penyalur TKW ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak pengelola mengaku menahan keduanya lantaran melanggar kesepakatan kontrak kerja. Pengelola, kata Didik, meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing sebagai biaya ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja kedua TKW itu.

"Kontrak kerja mereka dua tahun, tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar dua minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp 20 juta," ujar Didik, Rabu (4/4/2018).

Pengelola pun menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga.

Saat ini, kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Polisi, lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/17493711/langgar-kontrak-kerja-2-tkw-ditahan-agen-penyalur-tenaga-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke