Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Anggota DPRD yang Tabrak Tukang Ojek hingga Tewas Terkendala Ini

Kompas.com - 26/03/2018, 12:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Reni Susanti

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com — Jimy Sitanala (41), anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang menabrak tukang ojek, Fredy Patirajawane (39), hingga tewas dalam kecelakaan di kawasan Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, belum diperiksa polisi.

Pasalnya, polisi harus mendapat persetujuan DPRD untuk memeriksa Jimy. Jika tidak, pihaknya bisa dipraperadilankan. Meski belum diperiksa, hingga kini Jimy masih berada di kantor Satuan Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon AKP Bambang Surya Wiharga mengungkapkan, selain belum memeriksa yang bersangkutan, polisi juga belum menetapkan Jimy sebagai tersangka.

“Yang pasti saya tidak mengatakan dia sebagai tersangka. Dalam prosedur harus persetujuan DPRD dulu baru bisa kami periksa,” kata Bambang kepada wartawan di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (26/3/2018).

“Kalaupun dia sendiri mau diperiksa, saya tidak akan mau periksa karena aturannya itu sudah ada. Saya tidak tidak bisa tabrak aturan, ya, harus seizin DPRD,” ucapnya.

(Baca juga: Anggota DPRD "Ngebut" Sebelum Tabrak Tukang Ojek, Korban Terseret 25 Meter )

Meski tidak menyebut secara detail aturan yang membatasi polisi memeriksa seorang anggota DPRD, Bambang bersikeras pihaknya tidak akan memeriksa pelaku hingga mendapat persetujuan DPRD.

“Atau mungkin dia sengaja di sini biar dia diperiksa. Mau cari kelemahan kami biar dia praperadilan saya. Lalu, kalah kasusnya selesai. Biar bagaimanapun saya tidak akan mau tahan dia, periksa dia, dan menetapkan dia sebagai tersangka dulu,” ucapnya.

Bambang menegaskan, pihaknya baru akan memeriksa pelaku jika surat izin pemeriksaan dari DPRD sudah dikeluarkan. Atau jika dalam waktu 30 hari setelah surat dilayangkan ke DPRD belum dibalas, pihaknya berhak memeriksa yang bersangkutan.

“Suratnya saya sudah bikin dan sudah dilayangkan tergantung DPRD balas. Namun, kalau sampai 30 hari tidak dibalas DPRD, kami bisa periksa. Aturannya itu 30 hari, jadi selama 30 hari tidak dibalas, kami bisa periksa,” ungkapnya.

(Baca juga: Kronologi Peristiwa Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga Tewas )

Diberikan sebelumnya, Jimy yang mengendarai mobil Honda Brio dengan kencang menabrak Pattiradjawane, seorang pengendara motor. Korban tewas di tempat kejadian, Jalan Singsingamangaraja, kawasan Tarnsit Passo, Kecamatan Baguala, Minggu (25/3/2018).

Seusai kejadian, Jimy dan seorang perempuan yang ada di dalam mobil diamankan polisi. Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com