Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pilkada Garut, Polisi Panggil Paslon Soni-Usep

Kompas.com - 28/02/2018, 07:24 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin terkait dugaan kasus gratifikasi Pilkada Kabupaten Garut 2018. Rencananya, pemanggilan dilakukan Rabu (28/2/2018). 

"Pemanggilan ini diperlukan, tentu untuk menggali keterangan dari kedua calon tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana dalam pesan singkatnya, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, kemungkinan bertambahnya tersangka baru bisa saja terjadi. Namun hal tersebut harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang kuat. "Kami akan tunggu perkembangan dari alat bukti," tuturnya. 

Tak hanya itu, polisi juga tengah menelusuri aliran uang suap tersebut. Koordinasi dilakukan dengan beberapa bank sebagai perantara transaksi aliran suap.

"Kami akan meminta informasi dari beberapa bank untuk mengetahui aliran suap," katanya.

(Baca juga : Kasus Suap di Pilkada Garut, Ketua KPU Sebut Ancaman Besar bagi Demokrasi )

Di sisi lain, pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat terus dilakukan kepolisian. Bahkan Umar mengakui adanya informasi yang masuk terkait kasus serupa di daerah lainnya. 

"Informasi ini akan kita dalami satu persatu, Satgas Anti Money Politic akan terus bergerak. Kami minta masyarakat tak segan untuk melapor," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Money Politic menangkap Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri.

Keduanya menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu paslon Soni Sondani-Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Kabupaten Garut. Uang suap tersebut diterima mereka dari Didin Wahyudin yang merupakan tim sukses paslon independen itu.

Kompas TV Polda Jawa Barat resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap penyelenggara pilkada di Garut, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com