Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Baubau Tangkap Sekuriti yang Tikam Pengunjung Rumah Karaoke

Kompas.com - 27/02/2018, 21:43 WIB
Defriatno Neke,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk seorang sekuriti berinisial FR, pelaku penikaman terhada pengunjung rumah karaoke. Pelaku diciduk di rumahnya di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Pelaku yang merupakan petugas keamanan di rumah karaoke tersebut menikam seorang korban berinisial ZR yang membuat keributan di salah satu ruang karaoke.

“Ada seorang korban berinisial ZR menjadi korban penikaman dengan beberapa luka, terdapat pada tangan kanan, perut dan pinggang yang dilakukan oleh seorang sekuriti dalam karaoke,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Haris Akhmad Basuki saat jumpa pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa (27/2/2018).

Baca juga : Polisi Ringkus Pemasok Obat Penggugur Kandungan ke Pemandu Karaoke

Ia menambahkan, peristiwa penikaman ini terjadi ketika korban ZR datang berkunjung ke salah satu rumah karaoke di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Lalu terjadi keributan pada ruangan karaoke tepatnya room 10. Salah satu karyawan menghubung FR, dan pada saat pelaku membuka pintu lalu terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku sudah kami amankan kurang dari 1 jam setelah kejadian. Saat ini sudah diamankan di Mako Polres Baubau,” ucap Haris.

Baca juga : Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Dapati Tamu Sedang Berhubungan Badan

Saat ini, pelaku FR diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kompas TV Operasi dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kendal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com