TERNATE, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memberi sanksi berupa teguran kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Halmahera Barat, Samsuri Madjid.
Sanksi diberikan karena pejabat tersebut diduga terlibat dalam politik praktis. Ia memberi tanda like pada sebuah postingan berbau politik di media sosial (medsos) beberapa bulan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kadinsos Halbar, telah terbukti melakukan dugaan yang disangkakan kepadanya,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat, Miftahuddin Yusup, Kamis (15/2/2018).
Sanksi yang diberikan berupa teguran, sambung dia, berdasarkan hasil rapat Panwaslu.
(Baca juga : Mendagri Bantah Banyak OTT Kepala Daerah akibat Mahalnya Biaya Pilkada)
“Alasan diberikan sanksi teguran, karena saat yang bersangkutan (Samsuri) melakukan pelanggaran, tahapan pilkada belum berjalan, dan ini berlaku untuk semua sesuai dengan edaran Bawaslu Malut,” kata Miftahuddin.
Bila ke depan didapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dugaan pelanggaran setelah tahapan pilkada berjalan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan edaran KASN.