Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Polisi Batasi Kendaraan yang Melintasi Jalur Puncak

Kompas.com - 15/02/2018, 15:38 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Jelang libur panjang akhir pekan ini yang bertepatan dengan libur nasional perayaan Imlek 2018, Kepolisian Resor Bogor terus memantau kondisi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama menginformasikan, saat ini, jalur Puncak sudah bisa dilewati kendaraan. Namun, polisi masih membatasi kendaraan yang bisa melintas.

Hasby mengatakan, untuk pengendara roda dua, sudah diperbolehkan untuk melintas sampai Cianjur pasca penutupan jalan akibat longsor di sejumlah titik di kawasan Puncak.

Sedangkan bagi pengendara roda empat hanya diizinkan melintas sampai titik kawasan wisata Gunung Mas, Puncak.

"Untuk pengendara roda dua tujuan Cianjur sudah bisa lewat. Tapi untuk mobil hanya bisa sampai Gunung Mas karena masih dilakukan observasi di sana," ucap Hasby, Kamis (15/2/2018).

(Baca juga : Jalur Puncak Bogor Belum Normal )

Hasby menuturkan, baik wisatawan yang datang menggunakan sepeda motor atau mobil masih bisa mengakses beberapa tujuan tempat wisata mulai dari Gadog sampai dengan Cisarua.

Sebab, polisi masih menutup jalan dari Gunung Mas hingga Ciloto, Cianjur, dengan pengecualian kendaraan roda dua bisa melintas.

Ia mengimbau, kepada pengendara roda empat dengan tujuan Cianjur dapat mengambil jalan alternatif melalui Sukabumi atau jalan lainnya.

"Untuk akses kendaraan roda empat hanya bisa sampai Gunung Mas, selebihnya masih ditutup. Penutupan masih terkait perbaikan jalur longsor di beberapa titik di sepanjang jalur itu," pungkasnya.

Kompas TV Pasca terjadinya longsor pemerintah akan melakukan penataan kawasan di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com