Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BPKAD Pemkot Makassar Ditahan

Kompas.com - 27/01/2018, 09:46 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Syafruddin akhirnya ditahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Sabtu (27/1/2018), mengatakan, tersangka Erwin ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/1/2018) malam. Tersangka Erwin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

"Tersangka Erwin ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan ATK dan makan minum 2017. Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Saat ditanya soal pejabat Pemkot Makassar lainnya yang telah ditetapkan tersangka apakah juga ditahan, Dicky enggan menjawabnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi UMKM, penyidik juga telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Enra Efni (39).

Baca juga : Lagi, 1 Pejabat Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tersangka Erwin diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Kompas TV Besarnya biaya dalam kontestasi Pilkada yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tak jarang berujung tindak pidana korupsi.

Erwin juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com