Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Verifikasi Akal-akalan, KPU Mamasa Disidang Panwaslu

Kompas.com - 25/01/2018, 11:55 WIB
Junaedi

Penulis

MAMASA, KOMPAS.com – Diduga melakukan verifikasi akal-akalan saat tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu lalu, KPU Mamasa, Sulawesi Barat, disidang Panwaslu, Kamis (25/1/2018).

Meski terlapornya adalah KPU Mamasa, namun yang menghadiri sidang dugaan pelanggaran tahapan pemilu ini hanya staf KPU dan petugas verifikasi lapangan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamasa menemukan adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan KPU Mamasa. Saat tahapan verifikasi partai, KPU diduga tidak pernah mendatangi sekretariat partai politik di setiap kecamatan.

Dugaan pelanggaran tahapan pemilu ini diketahui setelah petugas KPU memeriksa langsung sejumlah pengurus partai di Kabupaten Mamasa. Sebanyak 11 pengurus parpol di 11 kecamatan di Mamasa mengaku tidak pernah didatangi petugas KPU untuk melakukan verifikasi faktual pesyaratan calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan dan keputusna KPU.

Meski Panwaslu telah bersurat ke KPU mengenai dugaan maladminitrasi pemilu ini, namun yang hadir dalam sidang pemeriksaan yang digelar di kantor Panwaslu Mamasa, Kamis (25/1/2018), hanya staf dan petugas lapangan KPU Mamasa.

Baca juga : Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Kasubag Hukum KPU Mamasa, Rima yang ditemui wartawan usai memberikan klarifikasi di kantor Panwaslu Mamasa mengakui memang ada sejumlah parpol yang tidak diverifikasi di kantornya. Namun Rima mengaku pengurus parpol tersebut telah dipanggil ke kantor KPU untuk diveriufikasi faktual.

“Memang ada partai yang diverifikasi tidak mendatangi kantornya, namun pengurus partai diperiksa di kantor KPU,” jelas Rima.

Staf Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Mamasa, Steven menjelaskan, ia telah menemui langsung sejumlah pengurus parpol di tingkat kecamatan. Mereka mengaku tidak pernah didatangi petugas KPU untuk melakukan verifikasi faktual.

“Dari hasil pemeriksaan dan kunjungan Panwaslu secara langsung ke kecamatan menemukan adanya dugaan KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke partai politik,” jelas Steven, Kamis.

Ketua Panwaslu Kabupaten Mamasa Patrik menyebutkan, jika di sidang tersebut KPU terbukti bersalah, maka akan ada sanksi.

“Panwaslu masih terus mengumpuklan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan KPU,” jelas Patrik.

Baca juga : Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu

Patrik menolak mebeberkan belasan nama-nama partai yang diduga tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Mamasa. Namun setahunya partai tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com