Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Kerja Tidak Profesional, OJK NTT Didemo Pemuda

Kompas.com - 24/01/2018, 18:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat, Rabu (24/1/2018).

Aksi tersebut digelar menyusul sikap pimpinan OJK yang melegalkan keputusan gubernur NTT yang memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT Eduardus Bria Seran dan merangkap jabatan direktur pemasaran yang cacat hukum.

Selain Eduardus Bria Seran, OJK juga memperpanjang jabatan Dewan Komisaris Utama Bank NTT Frans Salem dan Komisaris Independen Piet Djemadu.

Pantauan Kompas.com, aksi itu dimulai pada pukul 09.00 Wita di Taman Nostalgia Kota Kupang dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Massa dari KNPI kemudian melakukan aksi long march menuju kantor OJK yang berjarak lebih kurang satu kilometer.

Sepanjang jalan, para pemuda yang memegang poster dan spanduk juga melakukan orasi yang intinya menyesalkan sikap pimpinan OJK yang diduga melakukan permufakatan jahat dalam pengelolaan Bank NTT, khususnya menyangkut pengangkatan serta penetapan kepengurusan direksi dan komisaris Bank NTT yang non-prosedural.

Ketua KNPI NTT Hermanus TH Boki mengatakan, keputusan Gubernur NTT Nomor 333 dan 334/Kep/HK/2017 tentang perpanjangan sementara masa jabatan dewan komisaris dan direksi Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Keputusan itu, lanjut Hermanus, juga bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Baca juga: DPRD Minta OJK Tangani Masalah Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dirut Bank NTT

Selain itu, keputusan gubernur itu juga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan.

"Kami menuntut OJK RI Perwakilan NTT untuk segera mencabut kembali surat dengan sifat rahasia OJK RI Perwakilan NTT Nomor SR-3/KO.0802/2018 tentang penegasan perpanjangan sementara pengurus PT Bank NTT," ujar Hermanus.

"Intinya menyarankan agar segera dilaksanakan rapat umum pemegang saham karena diduga kuat sebagai bagian dari konspirasi OJK RI Perwakilan NTT untuk melegalkan semua keputusan gubernur NTT yang cacat hukum," sambungnya.

Pihaknya, lanjut Hermanus, juga meminta OJK untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja OJK Perwakilan NTT yang diduga tidak profesional dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demi kebaikan Bank NTT, maka kami menuntut semua pemegang saham dengan tegas menolak melegitimasi semua keputusan gubernur dalam rapat umum pemegang saham Bank NTT yang dilaksanakan pada Kamis (25/1/2018) besok karena cacat hukum," ucapnya.

Terkait tudingan itu, Wakil Kepala OJK Perwakilan Provinsi NTT Wayan yang menemui para pemuda mengatakan akan memberikan jawaban dalam rapat umum pemegang saham besok.

Ia pun mengaku sudah menyampaikan semua persoalan itu ke kantor OJK Pusat.

"Memang saat itu pimpinan kami sedang tidak berada di Kupang, tapi di Jakarta. Itu pun semuanya kami berkonsultasi ke kantor pusat dan tidak kami sendiri. Kami juga sudah sampaikan ke kantor pusat," tutur Wayan.

Seusai mendengar penjelasan dari Wayan, massa KNPI kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke Bank NTT.

Kompas TV Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan bagi pegadaian swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com