Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT South Pacific Viscose Bantah Cemari Sungai Citarum

Kompas.com - 24/01/2018, 08:46 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose, Widi Nugroho Sahib membantah pabrik tekstilnya yang berada di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, mencemari Sungai Citarum.

Widi mengklaim perusahaannya sudah membuang limbah sesuai prosedur.

"Sebelum limbah cair dibuang, sudah melalui proses pengelolaan oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan ada water treatment yang sudah sesuai dengan ambang batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama ini," jelas Widi kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).

Selama ini, kata Widi, perusahannya mengklaim selalu mengikuti aturan baik dari pemerintah pusat, kementerian sampai pemerintah daerah.

"Program-program pemerintah daerah tentang penyediaan ruang terbuka hijau menjadi prioritas perusahaan," tuturnya.

Widi mengatakan bahwa perusahaannya pernah mendapatkan penghargaan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Untuk Proper Jabar tahun 2016-2017, perusahaan kita memperoleh peringkat biru," ujarnya.

Baca juga : Cemari Sungai Citarum, Pabrik Tekstil PT South Pacific Viscose Didemo Warga

Sebelumnya, ratusan warga berunjuk rasa ke PT South Pacific Viscose di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Selasa (23/1/2017).

Sebelumnya, pabrik tekstil lainnya, PT Indobarat yang tak jauh dari lokasi telah dilaporkan warga dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan denda sebesar Rp 2 miliar serta wajib reklamasi sungai.

17 pabrik cemari Citarum

Di bagian lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi mengatakan, pabrik tekstil PT South Pacific Viscose diduga telah membuang limbah cair dan mencemari Sungai Citarum di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

"Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta mencatat ada 17 pabrik yang membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum, di antaranya di Desa Cicadas PT South Pasific Viscose (SPV) dan PT Indobarat di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao," jelas Didi seusai rapat koordinasi revitalisasi Sungai Citarum di pemkab setempat, Selasa (23/1/2018).

Ditambahkan Didi, selama ini pihaknya terganjal oleh keterbatasan kewenangan untuk menindaklanjutinya. Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. Dinas yang dipimpinnya selama ini hanya bisa memberikan sanksi administratif.

"Jangankan sanksi tegas, sekadar untuk membabat rumput di sepanjang DAS Citarum saja harus izin ke BBWS Citarum. Karena itu, mengenai pencemaran Citarum ini memang perlu penanganan dari hulu ke hilir. Serta melibatkan semua elemen dan stakeholder," kata dia.

Pihaknya setiap bulan hanya bisa memeriksa berkala kualitas air Citarum di wilayah pemerintahannya. Terdapat 40 titik yang dijadikan sampel pemeriksaan pencemaran air oleh limbah di sungai tersebut. Hasil terakhir, air di Sungai Citarum sudah sangat tercemar oleh limbah cair dengan skala berat.

"Zat berbahaya yang mencemari sungai terbesar di Jabar ini segala ada. Salah satunya  merkuri," tambah dia.

Baca juga : Citarum Harum, Jihad Lingkungan Masyarakat Jawa Barat

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada warga yang tinggal dekat bantaran sungai dilarang memakai air di sungai tersebut karena sangat berbahaya.

"Jika terus-terusan dimanfaatkan airnya bisa menimbulkan efek negatif di kemudian hari bagi warga," tandasnya.

Kompas TV Pemilik 78 ton limbah beracun yang ditemukan di Karawang, Jawa Barat telah menjalani pemeriksaan di Polres Karawang untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com