Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Karyawan, Pengamen di Karawang Ditembak Mati Polisi

Kompas.com - 22/01/2018, 16:56 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menembak mati pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas), DS (21) lantaran berusaha melawan petugas. Penembakan ini bukan yang pertama. Dalam 2 pekan terakhir polisi menembak mati dua begal sadis.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Arman Sahti mengatakan, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Pos Lantas Jomin mendapat laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dari anggota Koramil.

Salah satu korbannya, bernama Fathun (18). Ia dibegal saat pulang bekerja di daerah Kotabaru, Karawang. Setelah mendengarkan penjelasan korban, anggota yang bertugas mengenali ciri-ciri pelaku.

"Kemudian, diketahui pelaku bernama DS, seorang pengamen," ujar Arman saat ekspos kasus tersebut di kamar mayat RSUD Karawang, Senin (22/1/2018).

(Baca juga : Polisi Tembak Mati Pelaku Sindikat Narkoba Internasional Asal China)

Anggota tersebut, sambung Arman, mendatangi kos-kosan DS dan melakukan penangkapan, termasuk dua pelaku lain, PS alias Akew (19) dan SB (anak di bawah umur), pada pukul 23.30 WIB.

"Dalam waktu 4 jam pelaku dapat ditangkap," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan ke TKP keempat sekitar pukul 03.00, DS berusaha merebut senjata dari pinggang petugas.

Karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. "DS ditembak di bagian dada sebelah kiri," ungkapnya.

DS sebagai kapten dalam komplotannya telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali. Sementara Akew dan SB beraksi sebanyak 3 kali.

Maradona mengatakan, jaringan DS berbeda dengan jaringan Odet (19), begal sadis yang baru-baru ini ditembak mati polisi.

 

(Baca juga : Polres Karawang Instruksikan Tembak Mati Pelaku Curanmor)

DS merupakan pendatang dari Lampung yang tinggal di Perum Pagadungan, Kampung Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang. "Ia bukan residivis, dan kami terus mempelajari jaringannya," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor, telepon selular, pisau, dan jam tangan laki-laki.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Hendy mengatakan, sejak tiga pekan terakhir, kejahatan jalanan di Karawang menurun 40 persen. Ia mengaku polisi sengaja bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Karawang. 

Kompas TV Pelaku sempat berusaha kabur saat digerebek di rumah kontrakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com