Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Istri Ganjar Pranowo, Bawaslu Nyatakan Telah Tuntas

Kompas.com - 18/01/2018, 17:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengatakan, kasus pemanggilan terhadap Siti Atiqoh, istri Ganjar Pranowo, telah tuntas. Atiqoh datang di kantor Bawaslu dan menjelaskan maksud kedatangannya mendampingi Ganjar kala mendaftar di KPU Jateng, Selasa (9/1/2018).

"Untuk kasus Bu Atiqoh sudah clear. Sudah kami panggil untuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi, di Semarang, Kamis (18/1/2018).

Fajar mengatakan, Atiqoh telah datang saat dipanggil Bawaslu. Pemanggilan dilakukan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh memihak salah satu pasangan calon.

Atiqoh menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.

"Kami panggil berdasarkan aduan. Tidak ada yang dikhususkan," kata Fajar.

Baca juga: Hadir Saat Pendaftaran Pilkada Jateng, Istri Ganjar Pranowo Dipanggil Bawaslu

Dalam forum pemanggilan itu, sambung Fajar, Atiqoh mengaku telah mengajukan cuti selama satu tahun. Cuti yang dipilih yaitu cuti di luar tanggungan negara yang dimulai sejak 10 Januari lalu.

Meski cuti, kedatangan Atiqoh tetap saja tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, sambung Fajar, Bawaslu memberi sanksi teguran kepada yang bersangkutan.

"Sanksi moral seusai aturan dikembalikan ke kepala dinas masing-masing. Itu sudah kami lakukan, persoalan sudah clear," tambahnya.

Persoalan istri atau suami pasangan calon yang berstatus PNS masih menjadi polemik. Sejauh ini, belum ada aturan khusus yang membolehkan. Artinya, istri atau suami pasangan calon yang berstatus PNS masih tidak dibolehkan berhubungan dengan pilkada.

"Selama belum ada ketentuan baru, masih seperti itu secara normatif. Semua ASN harus netral," tutur mantan Ketua KPU Jateng ini.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com