Salin Artikel

Kasus Istri Ganjar Pranowo, Bawaslu Nyatakan Telah Tuntas

"Untuk kasus Bu Atiqoh sudah clear. Sudah kami panggil untuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi, di Semarang, Kamis (18/1/2018).

Fajar mengatakan, Atiqoh telah datang saat dipanggil Bawaslu. Pemanggilan dilakukan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh memihak salah satu pasangan calon.

Atiqoh menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.

"Kami panggil berdasarkan aduan. Tidak ada yang dikhususkan," kata Fajar.

Dalam forum pemanggilan itu, sambung Fajar, Atiqoh mengaku telah mengajukan cuti selama satu tahun. Cuti yang dipilih yaitu cuti di luar tanggungan negara yang dimulai sejak 10 Januari lalu.

Meski cuti, kedatangan Atiqoh tetap saja tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, sambung Fajar, Bawaslu memberi sanksi teguran kepada yang bersangkutan.

"Sanksi moral seusai aturan dikembalikan ke kepala dinas masing-masing. Itu sudah kami lakukan, persoalan sudah clear," tambahnya.

Persoalan istri atau suami pasangan calon yang berstatus PNS masih menjadi polemik. Sejauh ini, belum ada aturan khusus yang membolehkan. Artinya, istri atau suami pasangan calon yang berstatus PNS masih tidak dibolehkan berhubungan dengan pilkada.

"Selama belum ada ketentuan baru, masih seperti itu secara normatif. Semua ASN harus netral," tutur mantan Ketua KPU Jateng ini.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/18/17173531/kasus-istri-ganjar-pranowo-bawaslu-nyatakan-telah-tuntas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke