Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Seorang ASN Pemkot Pangkal Pinang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/01/2018, 15:57 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi dengan barang bukti kepemilikan sabu.

Selain tersangka berinisial WB (53), polisi juga menangkap empat anggota pengedar lainnya dalam giat operasi yang digelar sejak seminggu terakhir.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Raspandi mengatakan, WB yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang, diduga bertindak sebagai pengedar.

“Polisi menangkap WB dengan seorang tersangka lainnya, saat melakukan transaksi sebanyak lima paket kecil sabu,” kata Raspandi, Senin (15/1/2018).

Raspandi mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus telah diamankan sebanyak tiga tersangka lainnya yang diduga juga berperan sebagai pengedar.

Total sebanyak lima tersangka kini diamankan di Mapolres Pangkal Pinang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Penyelundupan 1 Ton Sabu, Ini Alur Perjalanannya...

Selain sejumlah paket sabu, polisi mengamankan sejumlah ponsel dan timbangan elektronik.

Para tersangka terancam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kompas TV Tim satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menembak mati seorang pengedar narkoba warga negara asing asal Nepal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com