Salin Artikel

Edarkan Sabu, Seorang ASN Pemkot Pangkal Pinang Ditangkap Polisi

Selain tersangka berinisial WB (53), polisi juga menangkap empat anggota pengedar lainnya dalam giat operasi yang digelar sejak seminggu terakhir.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Raspandi mengatakan, WB yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang, diduga bertindak sebagai pengedar.

“Polisi menangkap WB dengan seorang tersangka lainnya, saat melakukan transaksi sebanyak lima paket kecil sabu,” kata Raspandi, Senin (15/1/2018).

Raspandi mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus telah diamankan sebanyak tiga tersangka lainnya yang diduga juga berperan sebagai pengedar.

Total sebanyak lima tersangka kini diamankan di Mapolres Pangkal Pinang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain sejumlah paket sabu, polisi mengamankan sejumlah ponsel dan timbangan elektronik.

Para tersangka terancam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/15/15572551/edarkan-sabu-seorang-asn-pemkot-pangkal-pinang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke