Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pucuk Senjata Api Sisa Konflik di Bima Dimusnahkan

Kompas.com - 13/01/2018, 16:15 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Puluhan pucuk senjata api rakitan sisa konflik warga antarkampung di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimusnahkan, Sabtu (13/01/2018).

Pemusnahan senjata ilegal ini dilakukan Polda NTB, di lapangan Mapolres Bima.

Pemusnahaan senpi rakitan ini disaksikan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Jajaran Polres, TNI, Brimob, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan komunitas motor.

Kapolda NTB, Irjen Firli mengatakan, puluhan pucuk senjata api tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari kelompok warga yang kerap terlibat konflik antarkampung. Sebagian diserahkan masyarakat secara sukarela.

”Senpi rakitan ini hasil penyitaan dan penyerahan masyarakat secara sukarela sejak tahun 2017,” ucap Kapolda Firli.

Sebagian besar senjata yang dimusnahkan tersebut dalam bentuk laras panjang. Ada juga yang berukuran standar.

Dalam kesempatan itu, Firli meminta masyarakat sadar hukum. Utamanya tidak menyimpan dan menguasai senjata api secara ilegal.

“Kami juga meminta masyarakat yang masih menyimpan senpi, segera menyerahkan dengan cara baik-baik. Sebab, senjata api dan sejenisnya rawan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” kata Firli.

Pantauan wartawan di lokasi pemusnahan, satu per satu senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Selain senpi, puluhan knalpot racing hasil sitaan dari para pengendara juga ikut dimusnahkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com