Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Nunukan Musnahkan Ratusan Kartu "Sakti" sebagai Kedok Penipuan

Kompas.com - 20/12/2017, 11:58 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Ratusan kartu milik Lembaga Pemantau Pelindung Pendamping Buruh dan TKI (LP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan dalam pemusnahan barang bukti pidum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan Eddy Dasaatmaja mengatakan, Ketua LSM LP3TKI Nunukan telah diputus 1 tahun dari tuntutan 1 tahun 6 bulan karen terbukti menipu.

"Ketua LSM atas nama A dan barang bukti yang kami musnahkan kartu dan kamera yang digunakan memfoto untuk pembuatan kartu," ujar Eddy, Rabu (20/12/2017).

Sebelumnya, ratusan buruh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan melaporkan Andi Anto, Ketua LSM LP3TKI, karena tertipu dengan kartu perlindungan buruh yang diakui bisa memberikan perlindungan kepada mereka, mulai dari masalah hukum, kesehatan, hingga Jamsostek.

Ratusan buruh itu teperdaya aksi Andi Anto yang selalu memperlihatkan foto dirinya bersama Kapolres yang diakuinya sudah bekerja sama dengan LSM yang dipimpinnya.

Baca juga: Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus Penipuan

 

Untuk memiliki kartu "sakti" tersebut, setiap buruh harus membayar Rp 750.000 dengan masa berlaku kartu perlindungan selama 1 tahun. Para buruh merasa tertipu ketika salah satu buruh perusahaan yang mengalami kecelakaan ternyata kesulitan mendapat bantuan pengobatan meski mempunyai kartu tersebut. Mereka juga kesulitan menghubungi Andi Anto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan I Made Sudiatmika mengatakan, selain memusnahkan ratusan kartu sakti hasil penipuan LSM LP3TKI, Kejaksaan Negeri Nunukan juga memusnahkan puluhan ponsel, 80-an amplop sabu, belasan tas barang bukti kejahatan, bong, dan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari 135 kasus.

Sementara itu, 11 gading gajah yang diselundupkan dari Malaysia tidak akan dimusnahkan, tetapi akan diserahkan ke BKSDA sebagai materi pendidikan.

"Untuk barang bukti gading memang tidak dimusnahkan, tapi akan diserahkan kepada Balai Karantina sebagai materi pendidikan," ucap Eddy.

Kompas TV Kali ini, penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Batang, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com