Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Jateng, PKB Tetap Sodorkan Marwan Jafar sebagai Cagub

Kompas.com - 19/12/2017, 15:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menyodorkan nama Marwan Jafar sebagai satu-satunya calon gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada 2018. 

"Sampai saat ini, kita (PKB) tetap Marwan Jafar sebagai calon gubernur Jateng," ujar Sekretaris PKB Jawa Tengah, Sukirman di Semarang, Selasa (19/12/2017).

Sukirman menjelaskan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memerintahkan untuk mengamankan nama Marwan dan mengenalkannya ke masyarakat Jateng.

Perintah itu, masih belum dicabut. Karenanya PKB masih mensosialisasikan Marwan sebagai bakal calon gubernur dari PKB.

"Sudah disosialisasikan terus, baik itu yang bersifat terbuka dan tertutup. Sudah komplit dan sudah siap," papar wakil ketua DPRD Jawa Tengah ini.

(Baca juga : Sudirman Said Jadi Cagub Jateng, Bagaimana Nasib Marwan Jafar? )

Berbekal sosialiasi itu, popularitas dan elektabilitas Marwan meningkat dalam survei internal. Namun, Sukirman masih merahasiakan hasil survei yang dilakukan.

"Survei terakhir (angkanya) belum terlihat, tapi sudah siap bersaing," paparnya.

PKB sendiri akan melihat perkembangan politik di Jateng, terutama dengan keputusan pencalonan dari partai-partai lain. Partai ini akan mengambil sikap di Januari mendatang, apakah tetap mengusung Marwan atau nama lainnya.

Sejauh ini baru Gerindra dan PAN yang menyatakan sikapnya mengusung Sudirman Said sebagai bakal calon gubernur. Sementara partai lain masih belum memutuskan.

"Kita masih menunggu di Januari, itu awal keputusan penting, hari ini baru Gerindra," paparnya.

(Baca juga : Didukung Nahdliyin, Marwan Jafar Kandidat Terkuat PKB di Pilkada Jateng )

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi, disusul PKB 13 kursi, Gerindera 11 kursi, PKS 10 kursi, dan Golkar 10 kursi. Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi, dan Nasdem 4 kursi. 

Kompas TV Airlangga Hartarto ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com