Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Jadi Cagub Jateng, Bagaimana Nasib Marwan Jafar?

Kompas.com - 16/12/2017, 16:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Rencana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyandingkan kadernya Marwan Jafar dengan Sudirman Said atau Makadir akan sulit terealisasi.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Iman Syukri mengatakan, PKB saat ini masih bersikukuh memberikan mandat ke Marwan Jafar untuk dicalonkan menjadi Gubernur Jateng di Pilkada 2018 mendatang.

Belum ada perubahan untuk posisi mantan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai cagub dari PKB.

"DPP PKB sampai saat ini masih tetap memberikan mandat ke Marwan Jafar untuk dicalonkan jadi Gubernur Jawa Tengah,” kata Iman, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/12/2017).

Rencana memasangkan dua mantan menteri Jokowi itu sebelumnya diungkapkan Muhaimin dalam berbagai kesempatan. Kala itu, Marwan oleh Muhaimin dijagokan sebagai cagub, sementara Sudirman sebagai bakal cawagub.

Namun dalam perkembangannya, Sudirman justru mendapat rekomendasi untuk menjadi bakal calon gubernur. Dua partai Gerindra dan PAN secara resmi mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut.

Dengan dukungan dua partai itu, Sudirman setidaknya sudah mengantongi 19 kursi di DPRD Jateng, yaitu 11 kursi Gerindra dan 8 kursi PAN.

Iman menambahkan, PKB tetap memilih opsi mencalonkan Marwan karena partai itu mempunyai kursi terbanyak kedua di DPRD Jateng yaitu 13 kursi.

PKB, kata dia, juga belum membuka opsi terkait wacana menyandingkan, Ketua DPW PKB KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dengan Sudirman Said.

“PKB belum ada perubahan untuk posisi Cawagub. Masih tetap untuk Cagub. Sekali lagi, mandat untuk saudara Marwan Jafar belum berubah sampai hari ini," tegasnya.

Wacana menyandingkan Gus Yusuf dengan Sudirman sebelumnya disampaikan Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Demak pasca Eks Direktur Pindad itu dicalonkan menjadi cagub Jateng.

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDIP dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com