Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun Dicabuli Tetangganya di Hutan

Kompas.com - 14/12/2017, 14:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial PP, karena mencabuli IPAP (8) di dalam hutan wilayah setempat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, korban IPAP merupakan siswi kelas IV SD di Kabupaten Sumba Barat. Pelaku dan korban tinggal bertetangga dalam satu lingkungan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Polsek Loli," kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2017).

Peristiwa pemerkosaan, sambung Jules, terjadi pada Selasa (12/12/2017). Awalnya, sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mengajak korban untuk mengecas  telepon genggam. Keduanya mengendarai sepeda motor.

(Baca juga : Cabuli Dua Murid SD, Seorang Kepala Sekolah di Makassar Ditangkap )

Setelah mengecas telepon genggam, pelaku membonceng korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan pulang atau tepatnya di Hutan Malabora, pelaku menghentikan motor dan mematikan mesin kendaraannya.

"Pada saat itulah, pelaku PP mulai memeluk dan langsung memerkosa korban. Pelaku PP bahkan memerkosa korban sebanyak dua kali,"ujarnya.

Setelah puas mencabuli korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada kedua orangtuanya.

Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah dan selanjutnya pergi ke rumah duka seorang tetangga yang meninggal.

"Sesampainya di rumah, korban terus menangis karena kesakitan pada bagian alat kelaminnya. Melihat putri kecilnya terus menangis, orangtua korban pun bertanya," ucapnya.

(Baca juga : Seorang Ayah Tega Cabuli Anak-anaknya di Kebon Jeruk )

Tak mampu menahan rasa sakitnya, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Mendengar pengakuan putri kecilnya, orangtua didampingi beberapa warga langsung melaporkan kejadian ini ke Pos Pol Tanarighu.

Saat itu pula, anggota Pos Polisi Tanarighu Brigpol Abdurahman dan Babinsa Tanarighu turun ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku.

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com