Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Karyawan Bank Swasta Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2017, 14:27 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang karyawan marketing salah satu bank swasta berinisial AJ (22) karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Aksi bejat pria kelahiran Sumatera Utara, 20 Januari 1995, ini dilakukan dua kali.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan menjelaskan, awalnya korban yang masih berusia sembilan tahun sedang bermain sendirian. Tersangka AJ yang melihat korban sendirian lalu memanggil.

"Tersangka memanggil korban. Kepada korban, tersangka merayu akan memberikan uang asal mau diajak ke kamar mandi," ujar Kompol Akbar Bantilan, Selasa (21/11/2017).

Tersangka AJ lantas mengajak korban ke dalam kamar mandi masjid wilayah Kecamatan Gondokusuman. Di dalam kamar mandi itulah tersangka melakukan aksi bejatnya. Seusai melakukan aksi tidak terpuji itu, tersangka memberi uang Rp 5.000 kepada korban.

"Tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp 5.000," ujar Akbar.

Aksi bejat AJ tidak hanya sekali. Selang beberapa hari kemudian, AJ melakukan aksi yang sama terhadap korban. Modus yang dilakukan juga sama, yaitu dengan merayu akan memberikan uang Rp 1.000.

"Korban pulang ke rumah dengan menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya," ucap dia.

Baca juga: Polisi: Empat Siswi Jadi Korban Guru SMA Cabul di Kelapa Gading

Mendengar cerita sang anak, orang tua korban lalu mendatangi area masjid dan berhasil menemukan AJ. Namun, saat ditanya, AJ berpura-pura tidak tahu.

Tidak percaya dengan keterangan AJ, orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi. Berdasar laporan tersebut, Reskrim Polresta Yogyakarta langsung menyelidiki dan menangkap AJ.

"Kami tindak lanjuti dan setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, langsung melakukan penangkapan terhadap AJ," tutur Akbar.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih mendalamani kasus ini. Sebab, ada kemungkinan korban-korban lain dari aksi yang dilakukan oleh AJ.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni kaus warna kuning, celana pendek warna coklat, celana dalam warna coklat, dua uang logam Rp 500, dan satu sepeda motor.

Sementara itu, tersangka AJ mengatakan bahwa dia menyasar anak-anak sebagai korban karena mudah dirayu.

"Tidak bisa nahan. Kalau anak-anak kan mudah dirayu," ucap AJ.

Dia mengaku dahulu saat masih anak-anak pernah menjadi korban pencabulan. Apa yang dialaminya tersebut bahkan masih ada dalam ingatannya sampai saat ini.

"Dulu pernah jadi korban," kata dia.

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com