Salin Artikel

Bocah 8 Tahun Dicabuli Tetangganya di Hutan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, korban IPAP merupakan siswi kelas IV SD di Kabupaten Sumba Barat. Pelaku dan korban tinggal bertetangga dalam satu lingkungan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Polsek Loli," kata Jules kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2017).

Peristiwa pemerkosaan, sambung Jules, terjadi pada Selasa (12/12/2017). Awalnya, sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mengajak korban untuk mengecas  telepon genggam. Keduanya mengendarai sepeda motor.

Setelah mengecas telepon genggam, pelaku membonceng korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan pulang atau tepatnya di Hutan Malabora, pelaku menghentikan motor dan mematikan mesin kendaraannya.

"Pada saat itulah, pelaku PP mulai memeluk dan langsung memerkosa korban. Pelaku PP bahkan memerkosa korban sebanyak dua kali,"ujarnya.

Setelah puas mencabuli korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada kedua orangtuanya.

Pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah dan selanjutnya pergi ke rumah duka seorang tetangga yang meninggal.

"Sesampainya di rumah, korban terus menangis karena kesakitan pada bagian alat kelaminnya. Melihat putri kecilnya terus menangis, orangtua korban pun bertanya," ucapnya.

Tak mampu menahan rasa sakitnya, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Mendengar pengakuan putri kecilnya, orangtua didampingi beberapa warga langsung melaporkan kejadian ini ke Pos Pol Tanarighu.

Saat itu pula, anggota Pos Polisi Tanarighu Brigpol Abdurahman dan Babinsa Tanarighu turun ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/14/14470351/bocah-8-tahun-dicabuli-tetangganya-di-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke