Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mutilasi Seorang Wanita di Karawang oleh Suaminya

Kompas.com - 14/12/2017, 14:30 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com — Muhammad Kholili, pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujar Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).

Pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari, cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan,  Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).

Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban.

"Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka," kata Rano.

(Baca juga: Pelaku Mutilasi di Karawang Bakar Tubuh Korban bersama Buku Nikah)

Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Ia lalu memutilasi korban.

"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji,  Karawang," ujarnya.

Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang. 

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya," katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi. 

Kompas TV Di lokasi polisi menemukan sidik jari yang diduga milik pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com