Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disekap dalam Karung, Pelajar SMA di Bandung Disetubuhi Paksa

Kompas.com - 11/12/2017, 14:00 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (38). Ia menyekap dan menyetubuhi korban, MR (16), pelajar kelas 1 SMA. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 20.30. Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.

Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.

Saat korban akan keluar ruangan, pelaku menarik tangan korban. Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban.

(Baca juga: Bocah 5 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri )

"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).

Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya. "Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00. "Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.

Kasus ini, sambung Hendro, dilaporkan orangtuanya ke Polsek Bojong Loa Kidul. Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya. 

Berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com