Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Indikasi 31 Anggota PPK dan PPS Terlibat Keanggotaan Parpol

Kompas.com - 30/11/2017, 20:50 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang, Jawa Tengah, menemukan 31 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi masih menjadi anggota partai politik (parpol).

Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Soleh menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di daerah masing-masing dan pemeriksaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami melakukan pengecekan secara manual, termasuk memeriksa Sipol. Hasilnya ada satu orang anggota PPK dan 30 orang anggota PPS yang diduga sebagai anggota parpol," jelas Habib kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2017).

Namun, Habib tidak menyebutkan parpol yang dimaksud. Menurutnya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 disebutkan bahwa anggota PPS maupun PPK tidak boleh aktif dalam parpol manapun.

(Baca juga : Diduga Mobilisasi RT/RW Kumpulkan KTP, Panwaslu Surati Wali Kota Makassar )

Saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap 31 orang tersebut untuk memastikan keanggotaan mereka.

Pada proses tersebut, mereka harus bisa membuktikan dengan menunjukkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan surat pernyataan.

"Kami sedang proses klarifikasi, apakah mereka benar anggota parpol atau tidak. Jika benar maka kami akan ajukan rekomendasi kepada KPU agar dicoret sebagai anggota PPS/PPK, tapi jika tidak benar maka kami minta agar dipulihkan nama baiknya," papar Habib.

Sebelumnya, sambung Habib, seorang anggota PPS dari Kecamatan Mertoyudan terbukti menjadi anggota sebuah parpol dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPS.

 

(Baca juga : Awasi Pilgub Jateng, Panwaslu Demak Rekrut 1.000 Relawan Demokrasi)

Adapun puluhan anggota PPS dan PPK yang diduga masih aktif di parpol itu tersebar di berbagai Kecamatan, antara lain Candimulyo, Dukun, Muntilan, Sawangan, Srumbung, Mertoyudan, Grabag, Mungkid, dan Borobudur.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com