Salin Artikel

Panwas Indikasi 31 Anggota PPK dan PPS Terlibat Keanggotaan Parpol

Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Soleh menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di daerah masing-masing dan pemeriksaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami melakukan pengecekan secara manual, termasuk memeriksa Sipol. Hasilnya ada satu orang anggota PPK dan 30 orang anggota PPS yang diduga sebagai anggota parpol," jelas Habib kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2017).

Namun, Habib tidak menyebutkan parpol yang dimaksud. Menurutnya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 disebutkan bahwa anggota PPS maupun PPK tidak boleh aktif dalam parpol manapun.

Saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap 31 orang tersebut untuk memastikan keanggotaan mereka.

Pada proses tersebut, mereka harus bisa membuktikan dengan menunjukkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan surat pernyataan.

"Kami sedang proses klarifikasi, apakah mereka benar anggota parpol atau tidak. Jika benar maka kami akan ajukan rekomendasi kepada KPU agar dicoret sebagai anggota PPS/PPK, tapi jika tidak benar maka kami minta agar dipulihkan nama baiknya," papar Habib.

Sebelumnya, sambung Habib, seorang anggota PPS dari Kecamatan Mertoyudan terbukti menjadi anggota sebuah parpol dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPS.

Adapun puluhan anggota PPS dan PPK yang diduga masih aktif di parpol itu tersebar di berbagai Kecamatan, antara lain Candimulyo, Dukun, Muntilan, Sawangan, Srumbung, Mertoyudan, Grabag, Mungkid, dan Borobudur.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/30/20503591/panwas-indikasi-31-anggota-ppk-dan-pps-terlibat-keanggotaan-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke