Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA NTT Amankan Kerapas Penyu Sisik di Bandara El Tari Kupang

Kompas.com - 11/11/2017, 14:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi Khusus Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan petugas Aviation Security Bandara El Tari Kupang mengamankan kerapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

Kerapas Penyu yang dimasukan dalam sebuah paket yang dikemas dalam sebuah dus itu berhasil diamankan setelah terdeteksi Xray di terminal keberangkatan Kargo Bandara El Tari Kupang, Rabu (10/11/2017).

Kepala Balai Besar KSDA NTT Tamen Sitorus mengatakan, berdasarkan dokumen pengiriman, barang atau paket tersebut akan dikirim ke Jakarta dari Kabupaten Sabu Raijua dan transit di Kupang.

"Petugas aviation security Bandara El Tari Kupang selanjutnya menghubungi personel Polisi Hutan yang bertugas di bandara. Setelah paket dibuka, ditemukan satu buah kerapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata), tiga buah cincin yang dibuat dari kerapas penyu, serta sebuah taring yang dicurigai merupakan taring babi," jelasnya.

Selanjutnya kata Sitorus, barang tersebut diamankan oleh petugas satuan tugas pengawasan peredaran TSL diBandara El Tari Kupang.

Menurut Sitorus, Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Sitorus menjelaskan, di dunia terdapat tujuh jenis penyu, dimana enam diantaranya ada di Indonesia, seluruhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sudah dinyatakan dilindungi.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf b, menyebutkan bahwa

Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ucapnya.

Selanjutnya pada huruf c yakni mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kemudian huruf d yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Saat ini kerapas penyu sisik itu sudah kita amankan di kantor BBKSDA NTT,"tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com