Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Penyuap Istri Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun dan 7 Bulan

Kompas.com - 08/11/2017, 18:59 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Jhony Wijaya, terdakwa kasus penyuapan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Madarati dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 7 bulan, Rabu (8/11/2017).

Jhoni yang juga direktur PT Statika juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata Admiral.

Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jhony 4 tahun dan 2 bulan.

Usai menjalani persidangan, Jhony menolak mengomentari putusan hakim saat dimintai tanggapan.

Jhony Wijaya ditangkap tim KPK karena memberikan suap melalui Rico Dian Sari, orang dekat istri Ridwan Mukti. Jhony memberikan uang Rp 1 miliar agar proyeknya di Pemprov Bengkulu berjalan lancar.

Baca juga : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 1,7 Tahun Penjara

Sementara itu, Rico Dian Sari, Lili Madari, dan Ridwan Mukti saat ini masih menjalani persidangan. Para terdakwa diringkus KPK beberapa bulan lalu.

Kompas TV Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri ditahan JPU KPK di rutan Mapolda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com