Salin Artikel

Kontraktor Penyuap Istri Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun dan 7 Bulan

Jhoni yang juga direktur PT Statika juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata Admiral.

Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jhony 4 tahun dan 2 bulan.

Usai menjalani persidangan, Jhony menolak mengomentari putusan hakim saat dimintai tanggapan.

Jhony Wijaya ditangkap tim KPK karena memberikan suap melalui Rico Dian Sari, orang dekat istri Ridwan Mukti. Jhony memberikan uang Rp 1 miliar agar proyeknya di Pemprov Bengkulu berjalan lancar.

Sementara itu, Rico Dian Sari, Lili Madari, dan Ridwan Mukti saat ini masih menjalani persidangan. Para terdakwa diringkus KPK beberapa bulan lalu.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/08/18594061/kontraktor-penyuap-istri-gubernur-bengkulu-divonis-3-tahun-dan-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke