Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Paspor di Surabaya, Pegawai dan Calo Imigrasi Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/11/2017, 20:55 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus praktik pungutan liar (Pungli) di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya. Selain seorang pegawai, seorang penyedia jasa pengurusan paspor atau calo ikut ditangkap.

Pegawai yang ditangkap menjabat salah seorang kepala sub seksi di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya asal Jakarta Barat berinisial JPG berusia 34 tahun. Sementara AW, seorang calo berusia 43 tahun meruapakan warga Kecamatan Benowo Surabaya.

Keduanya diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/11/2017), di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jalan Kupang Indah Surabaya.

"Kita sudah periksa 6 orang saksi, lalu menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Senin (6/11/2017).

(Baca juga : Dugaan Pungli Paspor, 2 Pegawai Kantor Imigrasi dan 2 Calo Diperiksa) 

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
JPG, sambung Leonard, menerima uang dari AW agar mempercepat pengurusan paspor pemohon. Sementara pemohon membayar sejumlah uang lepada AW agar paspornya cepat diselesaikan.

"Jika normalnya pengurusan paspor 3 hari, karena membayar uang melalui calo, bisa 1 atau 2 hari saja," ucapnya.

Penyidik, sambung Leonard, terus mengembangkan temuan tersebut, termasuk menelusuri kemana saja uang yang dihasilkan dari praktik pungli selama ini.

Pegawai dan calo yang diamankan dijerat pasal 5 atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kompas TV Langgar Izin, Stefan Hansson Terancam Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com